Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) resmi mengeluarkan rekomendasi klinis terbaru untuk vaksinasi Human Papillomavirus (HPV).
Kali ini, rekomendasi diberikan untuk dua kelompok khusus, yakni wanita pranikah dan wanita pascapersalinan.
Kelompok Kerja Eliminasi Kanker Serviks POGI, dr. Fitriyadi Kusuma mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan bukti ilmiah terkini dan bertujuan memperkuat pencegahan primer kanker serviks, sebagai jenis kanker terbanyak ketiga di Indonesia.
Baca Juga Hari Perempuan Internasional, Kenali Faktor Risiko Kanker Serviks yang Hanya Dialami Wanita |
---|
Berdasarkan data Globocan 2022, kanker serviks merupakan kanker terbanyak kedua pada wanita Indonesia, dengan lebih dari 36.000 kasus baru dan lebih dari 20.000 kasus kematian.
Lebih dari 95% kasus ini disebabkan oleh infeksi HPV risiko tinggi.
"Meski upaya pencegahan terus berjalan, kelompok wanita dewasa yang belum pernah divaksinasi, seperti yang berada dalam fase pranikah dan pascapersalinan, masih perlu menjadi perhatian dalam perluasan upaya perlindungan," paparnya dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Kanker serviks disebabkan oleh infeksi Human Pappilomavirus (HPV), dan jika tidak ditangani, dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.
Di Indonesia, tipe HPV risiko tinggi yang paling umum ditemukan adalah tipe 52, 16, 18, 58, yang sebagian besar ditularkan melalui aktivitas seksual. Kabar baiknya, infeksi HPV dapat dicegah melalui vaksinasi HPV.
"Oleh karena itu, sangat dianjurkan seseorang melakukan vaksinasi HPV sebelum aktif secara seksual, seperti pada fase pranikah. Untuk ibu yang sedang menyusui, juga dapat menerima vaksinasi HPV,” jelasnya.
Sayangnya, masih banyak wanita usia reproduktif di Indonesia yang belum menjadi sasaran dari upaya pencegahan kanker serviks secara menyeluruh. Padahal, berdasarkan data, setiap jam, ada dua wanita Indonesia meninggal akibat kanker serviks.
Oleh karena itu, POGI memberikan panduan terbaru untuk memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi kelompok pranikah dan pascapersalinan yang belum pernah menerima vaksinasi HPV.
Dr. Fitriyadi mengungkapkan, vaksinasi sebelum aktivitas seksual dapat mencegah hingga 90% kanker terkait HPV Sementara pada wanita yang sudah aktif secara seksual, vaksin tetap dapat membantu dalam mengurangi risiko dan memberikan perlindungan dari kanker serviks.
Dia juga menjelaskan bahwa vaksinasi HPV pada masa pascapersalinan bisa menjadi bagian integral dari kunjungan nifas.
“Vaksinasi HPV dapat diberikan untuk ibu menyusui dan dapat diberikan bersamaan dengan layanan skrining serviks. Kami menyusun panduan ini agar dokter, bidan, dan tenaga kesehatan memiliki acuan praktis dan konsisten dalam memberikan edukasi dan layanan vaksinasi HPV, khususnya bagi kelompok wanita dewasa yang belum tercakup,” lanjutnya. .
POGI berharap rekomendasi ini dapat diadopsi secara luas oleh tenaga kesehatan dan menjadi bagian dari layanan kesehatan reproduksi rutin di seluruh Indonesia.
"Dengan menjadikan fase pranikah dan pascapersalinan sebagai titik masuk strategis, vaksinasi HPV diharapkan mampu menekan angka kematian akibat kanker serviks dan mempercepat tercapainya target eliminasi secara nasional dan global," tambahnya.
Rekomendasi Vaksinasi HPV
Untuk wanita pranikah dan pascamelahirkan, POGI memberikan rekomendasi berikut ini:
Wanita Pranikah
• Usia >15 Tahun: 9vHPV/4vHPV : 3 dosis di 0, 2, dan 6 bulan atau 2vHPV 3 dosis di 0, 1, dan 6 bulan
• Waktu Pemberian Optimal: Sebelum menikah.
• Tidak perlu skrining HPV
• Tidak ada rekomendasi revaksinasi
Wanita Pascamelahirkan
• Usia >15 Tahun: 9vHPV/4vHPV : 3 dosis di 0, 2, dan 6 bulan atau 2vHPV 3 dosis di 0, 1, dan 6 bulan
• Waktu Pemberian Optimal: Segera setelah persalinan dan dosis berikutnya diberikan saat kunjungan nifas dan kunjungan berikutnya.
• Vaksinasi dapat dikombinasikan dengan layanan nifas dan skrining serviks
• Tidak ada rekomendasi revaksinasi
Dr. Fitriyadi menambahkan, dosis pertama vaksin HPV untuk wanita pranikah diberikan sebelum menikah. Namun, apabila wanita tersebut kemudian hamil, dosis berikutnya akan diberikan setelah melahirkan.
"Kalau setelah vaksin dosis pertama, kemudian menikah dan langsung hamil, dosis berikutnya diberikan setelah melahirkan. Tidak perlu diulang lagi," tegasnya.
Sementara itu, untuk wanita pascamelahirkan, vaksin juga bisa diberikan meskipun ibu sedang dalam masa menyusui.