Buku nikah/kabupatenlampungtimur
Relationship

Waspada, Pernikahan Anak-Anak Sebabkan Risiko

Choirul Anam
Selasa, 3 Juni 2025 - 16:24
Bagikan

Bisnis.com, MALANG— Akhir-akhir ini, viral peristiwa anak-anak menikah di media sosial. Padahal, pemerintah sudah menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),  Idaul Hasanah, menjelaskan UU itu  merupakan langkah signifikan pemerintah Indonesia dalam upaya menekan angka pernikahan dini. Namun, realita di lapangan menunjukkan tingginya permohonan dispensasi nikah, memunculkan diskursus kompleks mengenai kedewasaan, faktor pemicu, dan solusi yang lebih komprehensif.

“Perubahan regulasi tersebut didasari oleh pertimbangan matangnya usia individu. Kalau di Indonesia, sejak adanya perubahan undang-undang perkawinan tahun 2019, usia pernikahan, usia menikah, batasan usia menikah itu 19 tahun, baik laki-laki dan perempuan," ujarnya, Selasa (3/5/2025).

Sebelumnya, kata dia, merujuk pada Undang-Undang tahun 1974, batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Perubahan ini, menurutnya, adalah upaya untuk mencegah perceraian akibat pernikahan di usia yang belum matang. 

Menurutnya, upaya untuk meningkatkan batas usia pernikahan untuk mencegah perceraian karena banyak usia yang belum matang. Jadi usia 19 itu dianggap sudah matang.

Dari perspektif hukum Islam, dia menjelaskan, kajian fikih tidak menetapkan batasan usia pernikahan secara spesifik, kecuali pandangan Imam Abu Hanifah dari madzhab Hanafi yang memberikan batasan 15 tahun. Umumnya, patokan dalam Islam adalah baligh (dewasa untuk ibadah) dan rusydah (kematangan untuk muamalah atau urusan sosial-ekonomi). 

"Dewasa dalam baligh itu ada dua yakni baligh dan rusydah. Baligh itu dewasa untuk masalah ibadah. Sedangkan kalau masalah muamalah ukurannya adalah rusydah, kematangan," jelasnya. 

Dia menggarisbawahi pergeseran standar kematangan seiring waktu. Semakin ke sini, kematangan itu semakin mundur. Misalnya saja Usamah bin Zaid yang berusia 15 tahun pada masa Rasulullah sudah dianggap matang dan menjadi panglima. Kondisi yang berbeda bisa dilihat pada remaja saat ini. 

Ida menambahkan, meski ada batasan usia 19 tahun, pasangan di bawah umur tetap dapat menikah melalui mekanisme dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama. 

"Jadi pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama. Fenomena ini nyatanya marak karena berbagai faktor dan alasan," ujarnya.

Menurut dia, hakim akan meneliti kelayakan pasangan sebelum mengabulkan permohonan dispensasi. Namun, dia mengakui bahwa sebagian besar permohonan dikabulkan dengan salah-satu faktor sudah hamil duluan. Akibatnya, hakim seringkali tidak memiliki pilihan selain mengabulkan permohonan tersebut.

Menyoroti solusi, dia menekankan peran sentral keluarga dan pendidikan. Anak-anak yang memiliki prinsip, visi, dan cita-cita yang ditanamkan keluarga tidak akan mudah terjerumus dalam pernikahan dini atau pergaulan bebas yang berujung pada married by accident.

Untuk ke depan, dia sepakat dengan batasan usia 19 tahun namun dengan proses dispensasi kawin yang lebih diperketat. 

Karena itulah, dia  menegaskan pentingnya pendidikan, bukan hanya sebagai tugas pemerintah atau sekolah, tetapi juga masyarakat luas. "Pendidikan itu penting. Pendidikan itu tidak hanya tugas pemerintah, tapi juga masyarakat," ucapnya. (K24)

Penulis : Choirul Anam
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro