Bisnis.com, JAKARTA — Saat mempersiapkan pernikahan, ada banyak hal yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah mahar dan mas kawin. Namun, masih banyak yang keliru karena mengira kedua hal ini sama, padahal terdapat perbedaan di antara keduanya.
Secara umum mahar dan mas kawin memiliki makna dan fungsi yang sama, perbedaan hanya terletak pada penyebutannya.
Menurut KBBI, mahar berarti pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.
Sedangkan mas kawin merupakan istilah dalam bahasa Indonesia untuk mahar, dan memiliki konsep yang serupa. Sama halnya mahar, mas kawin merujuk pada pemberian barang-barang berharga oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.
Perbedaan Mahar dan Mas Kawin
1. Fungsi
Mahar berfungsi sebagai tanda atau jaminan atas kesejahteraan ekonomi yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita. Sedangkan, mas kawin berperan sebagai wujud penghormatan dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
2. Peran
Perbedaan mahar dan mas kawin selanjutnya terletak pada perannya. Pada dasarnya, mahar berperan sebagai pemerkuat ikatan antara suami dan istri, serta menjadi simbol komitmen kedua mempelai dalam menjaga kehormatan keluarga. Dalam budaya Indonesia, mas kawin dipandang sebagai bentuk penghargaan dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Selain itu, mas kawin kerap dianggap sebagai modal awal untuk membangun kehidupan rumah tangga.
3. Bentuk dan Besaran
Perbedaan selanjutnya yaitu dari bentuk dan besarannya. Mahar tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berupa berbagai barang berharga, properti, ataupun jasa tertentu.
Hal yang sama berlaku untuk mas kawin, yang biasanya diberikan oleh mempelai pria dalam bentuk uang atau barang berharga sesuai kesepakatan antara kedua mempelai. Sehingga perbedaan antara mahar dan mas kawin ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua mempelai.
Mahar dan Mas Kawin dalam Islam
Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam Islam, pernikahan yang dilangsungkan oleh sepasang laki-laki dan perempuan membawa sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pemberian mahar (mas kawin). Para ulama sepakat bahwa mahar hukumnya wajib, sebagaimana ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. yang mengisyaratkan kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, tidak dijelaskan mengenai batasan jumlah maupun jenis mahar. Oleh karena itu, prinsip utama dalam menentukan mahar adalah hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu mempelai pria dan mempelai wanita, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Yang tidak kalah penting, mahar harus berupa sesuatu yang bermanfaat bagi istri. Semakin besar manfaat yang dapat diperoleh, maka semakin baik pula mahar tersebut.
Contoh Mahar dan Mas Kawin
1. Uang
Uang merupakan contoh mahar dan mas kawin yang paling umum digunakan dalam pernikahan. Tidak ada batasan khusus mengenai jumlah atau nominalnya, karena hal ini bergantung pada kesepakatan antara mempelai pria dan mempelai wanita.
2. Emas
Nilainya yang bisa naik dari waktu ke waktu menjadikan emas sebagai salah satu pilihan mahar dan mas kawin yang cukup populer dalam pernikahan. Emas biasanya diberikan dalam bentuk logam mulia, perhiasan, atau koin emas, sesuai dengan kesepakatan kedua mempelai.
Sama halnya dengan uang, tidak ada batasan khusus mengenai jumlah atau berat emas yang harus diberikan, selama sesuai syariat Islam dan dapat memberikan manfaat bagi mempelai wanita.
3. Seperangkat Peralatan Ibadah
Selain uang dan emas, seperangkat alat ibadah juga sering dijadikan sebagai mahar atau mas kawin dalam pernikahan. Pemberian ini biasanya berupa mukena, sajadah, Al-Qur’an, atau perlengkapan salat lainnya. Seperangkat alat ibadah dipilih karena maknanya yang sarat nilai religius, sebagai simbol harapan agar rumah tangga kedua mempelai selalu dilandasi iman dan ketakwaan.
4. Harta Benda Apapun
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai bentuk mahar. Segala jenis harta benda, selama memiliki nilai dan manfaat, dapat dijadikan mahar dalam pernikahan.
Prinsip utamanya, mahar tersebut telah disepakati sebelumnya, diberikan dengan ikhlas, dan dapat membawa manfaat bagi mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan dan komitmen dari mempelai pria. (Muhamad Ichsan Febrian)