Ilustrasi kekerasan seksual pada anak/Antara
Health

Mengenal Bentuk, Macam dan Undang-undang yang mengatur KDRT

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 29 September 2021 - 08:29
Bagikan

Bentuk-bentuk KDRT

Kekerasan fisik

Cedera berat, tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari, pingsan, luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya meninggal, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan, kematian korban.

Kemudian bentuk kekerasan fisik ringan: menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan dedera ringan.

Kekerasan psikis

Kekerasan psikis berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial, tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina, penguntitan, kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik seksual dan ekonomis.

Kekerasan seksual

Kekerasan seksual berupa kontak fisik seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul, serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.

Kemudian, pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.

Lainnya yakni terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi dan tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka atau cedera.

Kekerasan ekonomi

Kekerasan ekonomi berat yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi.

Sedangkan kekerasan ekonomi ringan yaitu melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro