Bisnis.com, JAKARTA - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mencatat, hingga Juni 2025, total ada 5.004 pendaki ilegal yang masuk kawasan TNGGP lewat BC nakal.
Hal ini karena maraknya praktik liar jasa pendakian yang dilakukan pihak Base Camp (BC) sekitar kawasan TNGGP, yang membuat banyak pendaki tertipu.
Pihak Balai Besar TNGGP mengatakan akan menindak tegas pendaki ilegal dengan cara diturunkan paksa. Ribuan pendaki yang mendaftar lewat BC-BC nakal ini diturunkan paksa karena masuk dalam kawasan dan melakukan pendakian tidak melalui jalur resmi serta tidak melengkapi syarat-syarat pendakian.
Baca Juga Video Gunung Gede Meletus, Hoax! |
---|
“Dua minggu ini saja ada 4.000 orang yang kami tahan (di pos masuk pendakian), tidak boleh masuk (kawasan) TNGGP karena tidak pakai tiket resmi,” kata Kepala Balai Besar (Kababes) TNGGP, Arif Mahmud, Sabtu (14/6/2025).
Diketahui, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi dokumen identitas, surat keterangan sehat, dan perlengkapan pendakian yang wajib dibawa. Selain itu, pendaki juga harus melakukan melakukan booking online dan memahami aturan serta larangan yang berlaku dalam kawasan TNGGP.
Arif menuturkan, modus operandi yang dilakukan para BC nakal ini, seolah memesankan tiket/booking online, tapi ternyata tidak dipesankan. Dia pun telah memerintahkan seluruh anggotanya untuk rutin berpatroli dan menindak tegas pada pendaki ilegal.
Menurut Arif, TNGGP dikelilingi 65 desa dan tidak ada pagar pembatas sehingga pendaki bisa masuk dari mana saja lewat jalur-jalur tikus (tidak resmi). Minimnya petugas dan banyaknya jalur tikus (jalur pendakian ilegal) dimanfaatkan oleh BC-BC nakal mengelabui petugas dan pendaki.
Arif menjelaskan pihaknya telah menurunkan 2.658 pendaki dari Gunung Gede-Pangrango karena tidak mengantongi izin resmi pendakian selama libur panjang 29 Mei-1 Juni 2025 lalu.
Selama libur panjang 29 Mei-1 Juni 2025 lalu, pihak Balai Besar TNGGP menempatkan petugas di lokasi yang disinyalir menjadi jalur ilegal pendakian selama 24 jam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari oknum pendaki yang diamankan, mereka mengurus izin pendakian dari Base Camp (BC) secara ilegal. Saat ini untuk pendakian tidak diterbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) diganti dengan kode batang atau barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online.
Mugi Kurniawan, Kasi Wilayah Balai Besar TNGGP, mengatakan pendaki yang kedapatan melanggar aturan langsung diturunkan dan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial seperti membuat video dan surat pernyataan permintaan maaf, hingga sanksi berat berupa blacklist, larangan mendaki di seluruh gunung di Indonesia jika mengulangi pelanggaran. Bahkan, oknum BC yang terlibat dalam memfasilitasi pendakian ilegal juga ditindak tegas.
"Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan calon pendaki seperti surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun serta pendampingan untuk memastikan keselamatan selama pendakian," katanya.
Asep Yana, petugas resort atau pos jalur pendakian gunung Putri mengungkapkan, sejauh ini di pos pendakian jalur Gunung Putri ada sekitar 200an base camp (BC). Ia menegaskan bahwa BC bukan bagian dari pengelola pendakian yang diberikan kewenangan atau izin dalam mengelola pendakian. Hiking Organizer (HO) yang telah memiliki izin resmi di kawasan TNGGP hanya ada lima, yaitu Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango.
Asep mengatakan, selain ulah BC nakal, penyebab maraknya pendakian ilegal akibat adanya informasi yang salah atau simpang siur mengenai aturan pendakian sehingga beberapa pendaki mencoba menghindari biaya pendakian resmi atau persyaratan yang dianggap sulit. Sehingga, oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menjual kupon atau tiket tidak resmi.
Gunung Gede-Pangrango merupakan salah satu taman nasional dengan ekosistem hutan hujan tropis pegunungan yang menjadi destinasi favorit bagi pengunjung wisata alam yang berasal dari kota besar seperti Jabodetabek dan kota lainnya di Indonesia. Tujuan wisata TNGGP saat ini masih didominasi kegiatan pendakian Gunung Gede dan Gunung Pangrango, berbagai upaya yang telah dilakukan Balai Besar TNGGP, Kementerian Kehutanan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung wisata alam.
Pelayanan yang diberikan seperti pendaftaran online dan pembayaran langsung, penerapan kuota 600 orang per hari, melibatkan masyarakat dan volunteer dalam pelayanan wisata.