Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul pemberitaan produk vitamin "beracun", Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut sempat menemukan produk terkait dijual bebas.
Menurut keterangan resmi, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk yang tengah menjadi perbincangan.
Sebelumnya, Polaris Lawyers di Australia sebelumnya melaporkan bahwa kliennya, Dominic Noonan-O’Keeffe mengonsumsi suplemen Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+ yang mengandung vitamin B6.
Namun, ternyata vitamin B6 yang terkandung dalam suplemen tersebut berada dalam kadar yang berpotensi toksik dan dapat menyebabkan masalah medis jangka panjang dan serius.
Adapun, efek samping yang dirasakan Dominic antara lain kelelahan yang signifikan, sakit kepala yang luar biasa, dan hipersensitivitas terhadap lingkungannya.
Gejalanya semakin parah hingga mengalami kejang otot, neuralgia, palpitasi jantung, gangguan penglihatan, dan hilangnya sensasi di seluruh tubuhnya, tidak dapat berkonsentrasi, kesulitan tidur, terus-menerus merasakan nyeri, dan bahkan terkadang kesulitan berjalan.
BPOM mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.
"Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Selasa (22/7/2025).
BPOM juga akan secara terus-menerus melakukan pengawasan pre dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Tak hanya kepada pelaku usaha, BPOM juga mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
BPOM juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan tertentu melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.
Sebelumnya, BPOM juga menegaskan bahwa produk yang diduga berbahaya tersebut tidak beredar secara resmi di Indonesia, dan tidak memiliki Izin Edar di Indonesia.
BPOM juga akan melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan detail terkait komplain tersebut.
Pihak Blackmores Australia juga sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka akan mematuhi perubahan kebijakan yang diusulkan oleh TGA.
“Di Blackmores, kami berkomitmen terhadap standar tertinggi dalam kualitas produk dan keselamatan konsumen. Semua produk kami, termasuk yang mengandung vitamin B6, dikembangkan sesuai dengan ketentuan regulasi TGA,” ujar juru bicara Blackmores.
Pihak Blackmores mengemukakan standar produksi produk ini mencakup kepatuhan terhadap batas maksimum dosis harian yang diizinkan dan pencantuman pernyataan peringatan yang diwajibkan.
“Kami mengakui keputusan sementara yang diterbitkan TGA dan akan memastikan kepatuhan penuh terhadap putusan akhirnya,” ujar Juru Bicara Blackmores.