Bisnis.com, JAKARTA- Bagi umat Islam, ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban yang sangat penting, tidak jarang beban utang puasa menghantui sebagian orang, terutama mereka yang menghadapi kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit atau kehamilan.
Bagi individu dalam kondisi tersebut, melaksanakan puasa bisa menjadi sulit atau bahkan berbahaya. Oleh karena itu, Islam memberikan solusi melalui pemberian fidyah sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Apa itu Fidyah?
Dilansir dari dompetdhuafa.org, Rabu (5/3/2025) fidyah merupakan salah satu cara untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan, usia lanjut, atau kondisi kesehatan yang membahayakan jika berpuasa.
Sebagai pengganti, fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau makanan lainnya, yang cukup untuk satu orang miskin selama sehari.
Menurut para ulama, fidyah diberikan dengan tujuan untuk membantu orang miskin sekaligus menjadi cara bagi orang yang tidak bisa berpuasa untuk memenuhi kewajiban agama mereka, meskipun mereka tidak mampu menjalankan ibadah puasa secara langsung.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan atau sebelum bulan Ramadan, tergantung pada pandangan mazhab yang diikuti.
Golongan orang yang boleh membayar Fidyah
1. Orang Tua Renta
Orang yang sudah sangat lanjut usia dan tidak mampu lagi menjalankan puasa karena kondisi fisiknya yang melemah, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, mereka harus membayar fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak dijalani selama bulan Ramadan.
2. Orang Sakit Parah
Bagi orang yang menderita penyakit berat dan tidak mampu berpuasa, terutama jika sakit tersebut bersifat kronis atau tidak bisa sembuh dalam waktu dekat, mereka tidak diwajibkan berpuasa.
Sebagai gantinya, orang sakit parah tersebut wajib membayar fidyah untuk setiap hari yang mereka tinggalkan tanpa berpuasa, dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang seharusnya dilaksanakan.
Baca Juga : Sahur Lewat Imsak, Benarkah Tidak Sah Berpuasa? |
---|
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa demi menjaga kesehatan ibu serta keselamatan bayi atau janin yang dikandungnya. Meskipun tidak diwajibkan berpuasa, mereka tetap harus menggantinya dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan selama bulan Ramadan.
4. Orang yang Menunda Qadha Puasa
Bagi mereka yang belum sempat mengganti puasa (qadha) dari tahun sebelumnya hingga mendekati bulan Ramadan yang baru, maka orang tersebut wajib membayar fidyah.
Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud beras atau makanan pokok untuk setiap hari puasa yang belum diganti. Hal ini berlaku apabila seseorang tidak mengganti puasanya sebelum bulan Ramadan berikutnya tiba.
5. Orang yang Meninggal
Jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasa yang tertinggal, maka keluarga atau wali yang masih hidup berhak untuk membayar fidyah atas nama orang yang sudah meninggal tersebut.
Fidyah yang dibayarkan untuk orang yang meninggal adalah pengganti puasa yang belum mereka tunaikan sepanjang hidupnya, dan jumlah fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang belum diganti.
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
Dilansir dari baznas.go.id, Rabu (5/3/2025) berikut tata cara membayar fidyah puasa:
1. Menghitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan
Seorang Muslim perlu menghitung berapa hari puasa yang belum dilaksanakan, dan jumlah hari tersebut akan dijumlahkan dengan fidyah. Total hari puasa yang ditinggalkan tersebut nantinya akan dibayar dengan fidyah.
2. Membayar Fidyah Sebelum Bulan Ramadhan
Membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan dilakukan oleh seseorang yang merasa tidak akan mampu menjalani puasa pada bulan Ramadhan. Dalam hal ini, seseorang bisa membayar fidyah jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan. Dalam pandangan mazhab Hanafi, ini diterima, misalnya bagi orang yang sudah lanjut usia atau orang yang sakit, wanita hamil, dan lain-lain.
3. Membayar Fidyah Saat Bulan Ramadhan
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa fidyah harus dibayar saat bulan Ramadhan berlangsung. Oleh karena itu, pembayaran fidyah baru dilakukan ketika Ramadhan sudah tiba.
4. Niat dalam Membayar Fidyah
Sebelum melaksanakan pembayaran fidyah, seorang Muslim diwajibkan untuk mengucapkan niat. Niat tersebut harus murni dilakukan dengan tujuan memenuhi kewajiban agama.
Dengan memahami golongan yang diperbolehkan membayar fidyah serta tata cara yang benar dalam pelaksanaannya, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban agama mereka dengan cara yang sah dan sesuai dengan syariat. (Siti Laela Malhikmah)