Seseorang memegang tabung reaksi berlabel Flu Burung dalam ilustrasi gambar pada 14 Januari 2023. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Health

Cegah Penularan Flu Burung, Kemenkes RI Tingkatkan Surveilans

Redaksi
Minggu, 23 Juni 2024 - 13:16
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan memantau surveilans Influenza Like Illness (ILI dan Severe Acute Respiratory Illnesses (SARI).

Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan flu burung (Avian Influenza) pada manusia.

Kemenkes juga akan memperketat pengawasan di pintu masuk negara.

Peningkatan keamanan kesehatan ini menyusul adanya kasus infeksi virus Avian Influenza tipe A (H9N2) pada anak di negara bagian Benggala Barat, India setelah dirinya melakukan kontak fisik dengan unggas di dekat rumahnya.

Selain India, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) lebih dulu mendeteksi warganya yang terjangkit virus flu burung kategori HPAI dan LPAI Tipe A yang ditularkan melalui sapi ternak.

Direktur Surveilan dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, mengatakan pemantauan strain HPAI strain H5 tengah dilakukan dengan meningkatkan ILI dan SARI untuk mencegah penularan flu burung dari unggas ke manusia.

“Kemudian meningkatkan surveilans infeksi pernapasan akut berat dengan faktor risiko untuk deteksi dini suspek flu burung,” kata Farchanny, dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Minggu (23/6/2024).

Menurutnya peningkatan keamanan kesehatan ini sejalan dengan komitmen global. Pemantauan dilakukan dengan melakukan analisa virus flu burung di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas).

“Sesuai dengan komitmen global, di sektor kesehatan manusia, strain yang dilakukan pemantauan adalah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza), yaitu H5 di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) tier 4 maupun LPAI (Low Pathogenic Avian Influenza) yaitu H7, H9, dan yang lainya di Labkesmas Rujukan Nasional,” jelasnya.

Selain meningkatkan surveilans, Kemenkes turut memperketat proses keluar masuknya WNI maupun WNA di pintu masuk negara sebagai bentuk kewaspadaan penularan flu burung, khususnya bagi mereka yang telah melakukan perjalanan dari negara yang mempunyai risiko penularan serius.

“Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri dari Negara atau daerah yang melaporkan adanya kasus flu burung, baik pada manusia, penumpang di pelabuhan, bandar udara, dan pos polisi lintas barat darat negara,” beber Farchanny .

“Kedua, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan, terutama daerah/negara yang sedang terdeteksi kasus flu burung pada manusia dan yang menunjukan gejala Influenza Like Illness (ILI) serta memiliki risiko terpapar unggas atau produk unggas, dan pengambilan spesimen swab sesuai pedoman yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Indonesia akan melaksanakan surveilans ILI di site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan melakukan pengambilan spesimen pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Strategi yang keempat, kata Farchanny, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti dinas kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit rujukan setempat untuk memperketat kewaspadaan dan langkah penanganan flu burung pada manusia.

Lalu, melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus ketika pelaku perjalanan memiliki gejala ILI dengan menerapkan protokol yang berlaku. Tak hanya itu, Kemenkes akan gencar menyampaikan sosialisasi dan koordinasi ke semua daerah yang berada di wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, menurutnya strategi tersebut juga harus didukung oleh masyarakat untuk mengurangi kontak fisik dengan unggas dan menerapkan standar kebersihan serta keamanan bagi pelaku ternak seperti sapi, ayam, itik, atau hewan ternak lainya.

“Kami mengimbau para peternak ayam, itik sapi, atau hewan lainnya untuk menerapkan pengelolaan ternak dan kandang ternak dengan menerapkan hygiene dan sanitasi yang benar selalu melakukan desinfeksi dan cuci tangan,” imbaunya.

“Tidak mengonsumsi unggas dan mamalia yang sakit, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai pada saat kontak dengan unggas atau hewan mamalia sakit atau mati mendadak,” katanya.

Kemudian, jika ditemukan unggas atau ternak yang jatuh sakit atau mati mendadak dalam jumlah banyak diharapkan langsung melaporkan ke dinas peternakan. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro