Bisnis.com, JAKARTA - Paspor merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan ketika seseorang melakukan perjalanan antarnegara. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online untuk menghemat waktu. Lantas, bagaimana cara buat paspor online?
Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat indentitas pemegangnya. Paspor berisikan informasi pribadi seperti foto pemegang paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, serta informasi lain mengenai identifikasi individual.
Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Terdapat dua jenis paspor yang diterbitkan Ditjen Imigrasi yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor.
E-paspor merupakan paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Saat ini e-paspor hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi.
Masyarakat yang ingin membuat paspor perlu memenuhi sejumlah syarat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berdasarkan beleid tersebut, warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Cara Membuat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor
Langkah pertama dalam pembuatan paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor adalah mengunduh dan melakukan pendaftaran akun. Melansir laman imigrasi.go.id, Selasa (6/2/2024) pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor secara gratis melalui Google Play atau App Store.
Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun dengan memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan email yang didaftarkan.
- Membuat akun pada aplikasi M-Paspor
- Pilih Pengajuan Permohonan
- Pilih permohonan Paspor Reguler, lalu klik Lanjutkan.
- Setelah mengisi data dan informasi dengan lengkap dan benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Pilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi Anda.
- Pilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia pada kantor imigrasi yang telah dipilih, kemudian klik Lanjutkan.
- Pemohon dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata Cara Pembayaran.
- Nantinya, pemohon akan mendapat Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.
- Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada email yang telah terdaftar.
- Menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk membuat paspor
- Pemohon harus membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara saat datang ke Kantor Imigrasi.
- Dokumen yang dimaksud yakni e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, paspor lama jika Anda ingin memperpanjang paspor.
- Datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan tanggal yang dipilih
Meski telah mendaftar secara online, pemohon harus tetap datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi serta wawancara, dengan membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan.
Selama proses wawancara, petugas biasanya akan menanyakan alasan pemohon membutuhkan paspor tersebut. Setelah wawancara, pemohon akan dipersilahkan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi melalui bank.
Perlu diketahui, paspor baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu lamanya.
Syarat Membuat Paspor
- E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan setidaknya memuat nama, tanggal dan tempat lahir, dan nama orang tua. Jika dokumen tersebut tidak memuat data yang dimaksud, maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkum HAM.
Berdasarkan beleid tersebut, pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000 per permohonan, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000 per permohonan.
Sementara, biaya beban paspor hilang dikenakan sebesar Rp1 juta per buku, sedangkan beban paspor rusak Rp500.000 per buku.