Ilustrasi/Express.co.uk
Relationship

Nasib Pasangan Perkawinan Campuran di Tengah Pandemi

Nirmala Aninda
Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:00
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru muncul beberapa keresahan di antara warga negara asing pemegang izin tinggal.

Beberapa WNA dengan izin tinggal ini sebagian merupakan keluarga dari perkawinan campuran atau ekspatriat yang bekerja di Indonesia.

Aturan baru ini memang tidak memberikan perubahan signifikan untuk WNA yang masih berada di Indonesia selama pandemi, namun ceritanya berbeda untuk WNA dengan izin tinggal tapi saat ini tertahan di luar negeri.

David Hawes, 70 tahun misalnya, dia saat ini masih harus bekerja dari Sydney, Australia, dan belum bisa kembali ke Indonesia karena kebijakan negara setempat untuk penerbangan ke luar negeri yang masih dibatasi.

"Saat ini saya masih berada di Sydney dan belum dapat kembali ke Indonesia karena pembatasan perjalanan untuk lansia tetapi banyak yang harus saya urus di Indonesia," kata Hawes, dalam diskusi daring dengan Masyarakat Perkawinan Campuran, Rabu (21/10).

Hawes adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan berdomisili di Indonesia bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia selama 40 tahun terakhir, namun izin tinggal tersebut akan segera habis masa berlakunya dan dia tidak dapat segera kembali ke Indonesia untuk mengajukan perpanjangan.

Sayangnya, dalam Permenkumham No. 26/2020 Pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, atau izin masuk kembali (IMK) yang habis masa berlakunya dan berada di luar wilayah Indonesia, izin tersebut akan dinyatakan berakhir masa berlakunya dan wajib mengajukan visa untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Peraturan baru ini tentu memberatkan bagi sebagian warga asing pemegang izin tinggal yang kita tahu proses birokrasinya dapat memakan waktu berbulan-bulan.

Di dalam aturan baru ini tertera bahwa warga negara asing dapat mengajukan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja maupun tidak dalam bekerja. Adapun untuk visa tinggal terbatas, termasuk keperluan penanaman modal asing, penyatuan keluarga dan wisawatan lanjut usia mancanegara.

Kasubdit Ijin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Abdi Widodo Subagio mengatakan bahwa kebijakan ini masih terbilang baru dan memerlukan evaluasi dari berbagai pihak. Produk hukum ini baru saja diundangkan pada 1 Oktober 2020

"Solusi way out masih harus kita rumuskan. Yang masih memungkinkan ketika multiple entry [IMK] berakhir tapi punya KITAP yang masa berlakunya masih panjang mungkin masih bisa masuk," ujar Abdi.

Untuk menjawab kebutuhan penyatuan keluarga, Abdi akan mengkoordinasikan keringanan agar KITAP tidak hangus jika warga negara asing tersebut masih memiliki IMK yang berlaku.

Sementara untuk izin masuk mereka tetap harus mengajukan visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.

"Permenkumham 26/2020 ini memang kebijakan luar biasa, masih ada evaluasi yang dapat dilakukan di lapangan untuk jadi bahan pertimbangan," tambahnya.

Dengan kebijakan baru ini para warga negara asing dan mereka yang merupakan keluarga dari perkawinan campuran menginginkan adanya kebijakan yang dapat membantu mereka untuk dipertemukan kembali apalagi dengan adanya tantangan pandemi seperti ini.

Penulis : Nirmala Aninda
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro