Wakil Caledonian
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan pemerintah memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan SPICA untuk membahas klaim ganti rugi kerusakan terumbu karang Raja Ampat karena kandasnya kapal pesiar itu.
"Apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya?" katanya.
Branch Manager SPICA Services Indonesia, Dony, yang mewakili asuransi pemilik kapal, mengatakan pihaknya akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga dengan syarat adanya survei dan verifikasi data lapangan.
Namun, lantaran pemerintah telah menurunkan tim survei yang baru akan kembali ke Jakarta pada Sabtu (18/3/2017), maka disepakati agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia.
Menurut SPICA Services Indonesia, dengan melakukan survei bersama maka proses identifikasi dan verifikasi data antara pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat.
"Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah," ujar Dony dan menambahkan, pihaknya menjanjikan akan mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli terumbu karang dari Universitas Indonesia.