Pemerintah Republik Indonesia juga menyatakan bakal segera melakukan pemanggilan dan gugatan terkait kasus kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat.
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu (15/3).
Dia memaparkan, kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana, sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.
Terkait dengan pihak penyidik yang seharusnya melakukan penyidikan, menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, sebaiknya diserahkan kepada penyidik KLHK karena detailnya ada di kementerian tersebut.
Pemerintah akan menyurvei bersama dengan perwakilan asuransi kapal di Indonesia, SPICA Service Indonesia pada Jumat (17/3/2017) untuk menghitung kerugian atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.