Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.
Setelah peristiwa itu terkuat di media sosial dan diperbincangkan di tengah masyarakat, sejumlah pihak juga bereaksi dan menyatakan kesedihan dan kegeramannya.
Sejumlah pihak juga berpendapat perlu adanya tindakan pidana terhadap pihak yang melakukan kerusakan tersebut.
"Perlu ada tindakan hukum pidana kepada nakhoda Kapten Keith Michael Tailor, karena sudah lalai dalam menjalankan tugas khususnya tidak mempertimbangkan arus, gelombang dan kondisi alam," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, perlunya tindakan hukum pidana karena dianggap melanggar amanat Undang-Undang (UU) 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pemerintah, ujar dia, juga harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kawasan konservasi yang menjadi aset kekayaan dan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia.