Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Health

24 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025

Redaksi
Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:24
Bagikan
Ringkasan Berita
  • BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, dan pelayanan kesehatan di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, infertilitas, ortodonsi, ketergantungan obat atau alkohol, serta pengobatan komplementer dan eksperimen.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan masih menjadi solusi bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas Kesehatan dengan cara yang lebih ringan.

Keanggotaan BPJS Kesehatan digunakan untuk mengecek kesehatan melalui faskes yang telah dipilih. Apabila memerlukan rujukan, faskes akan menunjuk rumah sakit (RS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit, termasuk penyakit ringan hingga penyakit berat yang membutuhkan perawatan intensif di tingkat faskes hingga rumah sakit.

Pihaknya juga menanggung pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang termasuk praktik dokter, rawat jalan, rawat inap, pemberian obat, hingga pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan.

Masyarakat pun saat ini wajib mengetahui jenis penyakit dan manfaat yang bisa didapatkan apabila terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam Pasal 52, terdapat sejumlah penyakit, atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam
    keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan
  4. Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
  5. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
  6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  7. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  8. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  9. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  10. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol
  11. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi Kesehatan
  13. Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  14. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  15. Perbekalan Kesehatan rumah tangga
  16. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  17. Pelayanan Kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  18. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  19. Pelayanan Kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  20. Pelayanan Kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  22. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  23. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  24. Gangguan Kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri
Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro