Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan masih menjadi solusi bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas Kesehatan dengan cara yang lebih ringan.
Keanggotaan BPJS Kesehatan digunakan untuk mengecek kesehatan melalui faskes yang telah dipilih. Apabila memerlukan rujukan, faskes akan menunjuk rumah sakit (RS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit, termasuk penyakit ringan hingga penyakit berat yang membutuhkan perawatan intensif di tingkat faskes hingga rumah sakit.
Pihaknya juga menanggung pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang termasuk praktik dokter, rawat jalan, rawat inap, pemberian obat, hingga pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan.
Masyarakat pun saat ini wajib mengetahui jenis penyakit dan manfaat yang bisa didapatkan apabila terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 52, terdapat sejumlah penyakit, atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam
keadaan darurat - Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan
- Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi Kesehatan
- Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan Kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan Kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan Kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan Kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Gangguan Kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri