Bisnis.com, JAKARTA — Pencipta lagu Nuansa Bening telah menggugat penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk membayar royalti senilai Rp24,5 miliar.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Jakpus, perkara itu teregis 51/Pdt.Sus-HK/Cipta/20025/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu (21/5/2025).
Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti telah menunjuk pengacara atau kuasa hukum Minola Sebayang untuk menggugat perkara ini.
"Tergugat Oxavia Aldiano alias Vidi Aldiano," dalam SIPP PN Niaga Jakpus, dikutip Kamis (5/6/2025).
Dalam petitumnya, kubu Keenan Nasution meminta agar Vidi untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada pihak ya senilai Rp24,5 miliar.
Angka tuntutan itu muncul dari dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin pengunggat pada 31 panggung atau pertunjukkan langsung.
Perinciannya, Rp10 miliar untuk dua pertunjukan pada 2009 dan 2013. Sisanya, Rp 14,5 miliar terkait dengan 29 pertunjukan pada periode 2016-2024.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24.500.000.000,00," dalam SIPP.
Selanjutnya, Keenan Cs juga turut menuntut agar aset tanah bangunan milik Vidi di Cilandak, Jakarta Selatan bisa disita sebagai jaminan atau conservatoir beslag dalam perkara ini.
Selain itu, Vidi juga digugat untuk membayar denda Rp1 juta pada setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak divonis berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta memerintahkan Tergugat untuk kedepannya agar tidak lagi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dari Para Penggugat meskipun ada bantahan, banding, kasasi dari tergugat," tertulis dalam petitum gugatan.