Kosmetik./istimewa
Health

Cara Cek dan Pilih Kosmetik yang Aman

Mutiara Nabila
Rabu, 20 September 2023 - 19:24
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Permintaan pada produk kosmetik terus mengalami peningkatan seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan tubuh. 

Permintaan kosmetik pun tak hanya dari kaum wanita, tapi pria juga tak kalah banyak menjadi pengguna kosmetik.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendefinisikan kosmetik sendiri bukan hanya sekadar produk riasan wajah, melainkan segara bentuk bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, termasuk gigi dan mulut.

Kosmetik tak hanya terkait kecantikan, tapi juga termasuk produk untuk membersihkan badan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, dan memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi  yang baik. 

Lalu apa saja produk yang termasuk dalam kategori kosmetik? 

BPOM memerincikan produk yang termasuk dalam kategori kosmetik. 

1. Krim emulsi, cair, kental, gel, minyak yang digunakan untuk kulit

2. Masker wajah

3. Alas bedak

4. Bedak untuk rias wajah, bedak badan, bedak antiseptik

5. Sabun mandi, sabun mandi antiseptik

6. Sediaan wangi-wangian

7. Sediaan mandi seperti garam atau busa, minyak, dan gel untuk mandi

8. Sediaan perontok bulu

9. Deodoran dan antiperspiran

10. Sediaan untuk rambut

11. Sediaan cukur

12. Sediaan rias mata, wajah, pembersih rias wajah dan mata

13. Sediaan perawatan dan rias bibir

14. Sediaan perawatan gigi dan mulut

15. Sediaan perawatan dan rias kuku

16. Sediaan Organ intim bagian luar

17. Sediaan mandi dan tabir surya

18. Sediaan penggelap kulit tanpa berjemur

19. Sediaan pencerah kulit

20. Sediaan anti-penuaan

Adapun, BPOM juga memerincikan hal yang membedakan antara kosmetik dan bukan kosmetik, yaitu diaplikasikan dengan cara dioleskan ke permukaan kulit atau tubuh yang dalam kondisi baik. 

Kemudian, produk tidak memiliki klaim bisa digunakan untuk mengobati dan mencegah penyakit, dan tidak dapat digunakan untuk mengubah fungsi fisiologis secara permanen. 

Produk tergolong kosmetik juga tidak boleh mengandung bahan terlarang atau bahan obat berbahaya, di antaranya merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. 

Kosmetik juga tidak boleh digunakan dengan cara injeksi atau disuntikkan ke lapisan dalam kulit. 

Cek KLIK

Ada beberapa cara untuk memastikan kosmetik yang akan digunakan, BPOM memberikan trik Cek KLIK, yaitu cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. 

Pertama, cek kemasan produk dan pastikan dalam keadaan baik, tidak rusak atau cacat. Kemudian, pilih kosmetik dengan penandaan atau label informasi yang lengkap, tidak mudah lepas atau luntur dan dapat terbaca dengan jelas. 

Selanjutnya, pastikan kosmetik memiliki izin edar berupa nomor notifikasi dari BPOM yang terdiri atas 11 digit angka. Setelah itu, pastikan isi produk kosmetik dalam keadaan baik, memiliki warna, bau, konsistensi, yang baik dan stabil, tidak pecah, bercak, atau kotor. 

Kemudian, pastikan ada tanggal kedaluwarsa yang tertera di kemasan produk dengan format tanggal/bulan/tahun atau bulan/tahun.

Penulis : Mutiara Nabila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro