Ketentuan karantina sendiri diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Tercantum, pada saat kedatangan PPLN wajib melakukan tes RT-PCR dan menjalankan karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, karantina selama 7 X 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
Kedua, karantina selama 5 X 24 jam bagi perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
Ketiga, karantina selama 3 X 24 jam bagi perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga;
Keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping/perjalanannya.