Bisnis.com, JAKARTA - Kroasia dan Austria, menetapkan batasan kedaluwasra vaksin covid-19 pada turis yang akan mengunjungi negaranya.
Kedua negara itu dilaporkan telah menerapkan batasan 270 hari kedaluwarsa untuk vaksin yang diterima, yang berarti sekitar sembilan bulan sejak vaksin lengkap diterima turis.
Dengan pembaruan aturan perjalanan ini, berarti bahwa para pelancong yang ingin mengunjungi negara-negara ini dengan bukti vaksinasi, sekarang harus membuktikan bahwa sudah kurang dari 270 hari sejak mereka menerima dosis kedua.
Sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, mereka yang bepergian ke Kroasia dapat memilih untuk menunjukkan bukti laporan tes negatif yang telah diambil dalam waktu 72 jam perjalanan untuk tes PCR, atau dalam waktu 48 jam perjalanan untuk tes antigen, atau tunjukkan bukti vaksinasi untuk memasuki negara tersebut dan melewati karantina.
Selain itu, wisatawan yang merupakan penyintas dapat menunjukkan bukti telah pulih.
Mereka yang mengunjungi Kroasia, juga akan diminta untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki akomodasi prabayar.
Sedangkan untuk Austria, wisatawan harus menunjukkan bukti vaksinasi, atau bukti tes PCR negatif yang telah diambil dalam waktu 72 jam setelah kedatangan mereka, atau bukti tes antigen negatif yang diambil yang telah mereka jalani dalam waktu 48 jam dari jam kedatangan mereka. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dibebaskan dari pengujian.
Keputusan tersebut menyusul saat ini dunia sedang memperdebatkan bagaimana dan kapan harus memberikan suntikan booster vaksin.
Sesuai laporan, dengan munculnya varian Delta, kemanjuran vaksin secara keseluruhan telah turun menjadi 39 persen, namun, kemanjuran terhadap rawat inap tetap 75 persen menjadi 95 persen.