Bisnis.com, JAKARTA - Berbeda dengan Selandia Baru dan Inggris yang tegas membatasi turis dari India, Indonesia masih sebatas menerapkan pengawasan yang diperketat terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India, menyusul tsunami Covid-19 yang melanda Negeri Mahabharata.
Satgas Udara Penanganan Covid-19 mengungkapkan pengawasan secara ketat telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. Sementara Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi meningkatkan pengawasan pelancong dari India.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengungkapkan prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India.
"Tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia. Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," katanya dalam siaran pers pada Jumat (23/4/2021).
Dia menuturkan penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia mendapatkan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran.
Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta, lanjutnya berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.
“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," katanya.
WNI atau WNA yang datang dari India, dia mengungkapkan harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India.
Kemudian mereka harus melakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta melakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5.
Lebih lanjut, dia menuturkan koordinasi dilakukan dengan stakeholder termasuk untuk fasilitas karantina dan guna peningkatan pengawasan.