Dia menjelaskan ada tiga alasan mengapa MUI membolehkan vaksin MR digunakan untuk sementara, yakni kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten serta dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi MR.
Meski MUI membolehkan penggunaan vaksin MR untuk sementara, badan tersebut mendorong pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal demi kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin, katanya, juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan.
Tokoh Islam Provinsi Sulawesi Utara Abid Takaliminang menegaskan bahwa penggunaan vaksin MR telah halal bagi masyarakat.
MUI telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin MR sehingga itu berarti halal untuk digunakan.
"Kalau itu sudah menjadi fatwa MUI berarti halal untuk digunakan masyarakat, khususnya umat Muslim tidak perlu khawatir," tambah Abid yang juga Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulut.
Dia menjelaskan pertimbangannya mungkin karena kebutuhannya sangat darurat karena kalau tidak divaksin akan timbul bahaya yang lebih besar.
Setelah itu, katanya, kewajiban bagi kaum Muslim untuk menghadirkan vaksin yang halal secara zat.
Menurut dia, kewajiban ini bebannya di pemerintah dan hukumnya wajib, artinya jika tidak maka jatuhnya hukum dosa bagi pemerintah serta para ahli di bidang tersebut.
Dia menjelaskan jika vaksin yang halal menurut zat itu sudah ditemukan, maka menggunakan vaksin yang sekarang, haram hukumnya.
"Begitu logika syariahnya menurut hemat saya," jelasnya.