Bisnis.com, JAKARTA - Program pemerintah yang mewajibkan pengguna kartu sim pra bayar untuk registrasi mestinya diikuti juga dengan registrasi akun media sosial melalui sim card dan KTP elektronik. Sebab, dari medsos, hoax menyebar luas ke publik.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan semestinya pemerintah juga mendorong agar pengguna media sosial melakukan registrasi akun media sosial berbasis nomor kartu sim atau nomor KTP berupa single identity number (SIN). "Hoax dan ujaran kebencian muncul dari media sosial. Makanya untuk menekan praktik tersebut harus ada proses regsistrasi akun media sosial," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/11/2017).
Menurutnya media sosial merupakan produk inovasi tekhnologi harus memberi output peradaban yang baik. “Medsos bukan justru menjadi alat yang tidak beradab," ujarnya.
Selain itu, kata Anang, dengan mewajibkan pengguna media sosial untuk registrasi berbasis sim card atau KTP Elektronik juga memberi proteksi kepada anak-anak yang belum memiliki identitas diri. "Dengan cara ini pula, anak-anak akan terlindungi dari paapran konten negatif. Ide ini memiliki semangat proteksi terhadap anak-anak," tegas Anang.
Menurut musisi asal Jember ini, registrasi akun medsos sama sekali tidak diarahkan pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut dia, justru registrasi akun medsos dimaksudkan untuk proteksi diri para penggunanya. "Registrasi ini bukan untuk mengengkang kebebasan berpendapat dan bereskpresi, tetapi justru proteksi pengguna medsos dan mengembalikan khitah medsos untuk interaksi sosial melalui digital dengan cara yang beradab.”