Ilustrasi apoteker
Health

Peran Apoteker dalam Layanan Kesehatan Nasional

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 29 Juni 2025 - 14:45
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah apoteker di Indonesia saat ini masih dinilai kurang termasuk dari sisi kualitas.

Diperkirakan,  Indonesia memiliki 2,85 apoteker per 10.000 penduduk, menurut data Komite Farmasi Nasional pada 2019. Jumlah ini jauh lebih rendah dari rata-rata aritmatika global sebesar 7,36 apoteker per 10.000 penduduk pada 2016.

Apt. Ernestine Arianditha Pranasti, M.Farm.Ind., Ketua Program Studi Profesi Apoteker UPH, menyoroti fakta bahwa peran apoteker kini tidak hanya terbatas pada pelayanan di apotek.

Menurutnya, keberadaan apoteker kini juga sangat krusial dalam sistem pelayanan kesehatan yang lebih luas, termasuk rumah sakit, industri farmasi, hingga sektor pemerintahan.

Dia juga mengatakan apoteker masa kini dituntut untuk memiliki lebih dari sekadar pengetahuan teknis. Mereka harus adaptif, berintegritas, dan mampu berkolaborasi lintas sektor.

Karena itu, perlu kurikulum dirancang untuk mencakup aspek akademik, praktik langsung, serta pembentukan karakter profesional.

“Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemerataan apoteker, baik secara jumlah maupun kualitas. PSPPA UPH hadir untuk mencetak apoteker yang tidak hanya andal secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab sosial untuk turut memperkuat layanan kesehatan nasional,” jelasnya.

Dari sisi kualitas, apoteker juga harus memenuhi syarat secara pendidikan akademis.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mempertegas bahwa lulusan sarjana farmasi wajib melanjutkan ke pendidikan profesi untuk dapat berpraktik di bidang kefarmasian. Dalam konteks ini, tenaga kefarmasian tidak hanya terbatas pada apoteker, tetapi juga mencakup Apoteker Spesialis dan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF).

"Karena itu, katanya, FIKES UPH membuka program Profesi Apoteker di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan nyata akan tenaga apoteker yang kompeten dan tersebar merata di Indonesia," tambahnya.

Dia memaparkan, PSPPA UPH akan memulai penerimaan mahasiswa angkatan pertamanya secara terbatas untuk Tahun Akademik 2025/2026, yang dimulai pada Agustus 2025. Pembukaan PSPPA UPH telah memperoleh izin resmi berdasarkan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 419/B/O/2025 yang ditetapkan pada 12 Juni 2025.

Mahasiswa PSPPA UPH akan menempuh masa studi selama 2 semester dengan total beban 36 SKS. Program ini dirancang untuk membekali lulusan sarjana farmasi dengan kompetensi profesional sebagai apoteker, baik dalam aspek keilmuan, keterampilan praktik, maupun etika profesi.

Dari total 36 SKS, sebanyak 32 SKS dialokasikan untuk Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang wajib dijalani di lima tempat berbeda. Lokasi praktik ini mencakup berbagai bidang, seperti pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek, distributor obat dan alat kesehatan, industri farmasi/obat tradisional/kosmetik, serta instansi pemerintah. Melalui PKPA ini, mahasiswa akan memperoleh pengalaman langsung dan pemahaman menyeluruh mengenai peran apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro