Bisnis.com, JAKARTA - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan, ada beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan dilakukan.
Yang dilarang semisal makan dan minum. Ada juga hal-hal yang dianggap membuat makruh saat berpuasa.
Ketika menjalankan ibadah puasa ada banyak pertanyaan apakah beberapa kegiatan bisa membuat makruh puasa Anda. Salah satunya apakah berobat ke dokter gigi membatalkan puasa?
Mengacu pada Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi. Fatman ini menyatakan tindakan seperti pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, penambalan gigi, dan tindakan lainnya saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal itu harus dilakukan secara hati-hati dan tidak berlebihan.
Tindakan perawatan gigi yang boleh dilakukan saat ber-puasa diantaranya:
1. Cabut Gigi Pencabutan gigi ini tidak membatalkan puasa, serta pemberian anestesi, baik disuntik, disemprot, maupun dioles tidak dapat membatalkan puasa.
2. Scaling
3. Membersihkan karang gigi
4. Sensasi segar dari semprotan air pada scaler
5. Pasta profilaksis yang memiliki rasa manis/segar
6. Berkumur dengan air atau antiseptik
7. Penambalan Gigi: Penambalan gigi juga tidak dapat membatalkan puasa. Bila terdapat bahan yang tidak sengaja tertelan juga tidak membatalkan puasa.
8. Pencetakan gigi