Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Untuk 2025 Pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari, cuti bersama 10 hari. Penetapan ini tidak berbeda dari hari libur dan cuti bersama tahun 2024 yaitu tetap 27 hari libur.
Untuk bulan Januari 2025, ada libur long weekend yang bisa Anda manfaatkan mulai dari 25 Januari hingga 29 Januari untuk liburan bersama keluarga.
25 dan 26 Januari merupakan hari Sabtu dan Minggu, 27 Januari merupakan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw dan 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2024, tanggal 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional bulan Januari 2025:
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- 28 Januari (Selasa) Cuti bersama
- 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili