Bisnis.com, SOLO - Sejumlah komika tanah air mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022).
Komunitas Stand Up Comedy Indonesia tersebut ingin membatalkan merek dagang Open Mic yang sebelumnya didaftarkan oleh Ramon Papana.
Kala itu Ramon Papana mendaftarkan Open Mic Indonesia sebagai merek dagang ke Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual.
Di bawah nama Ramon Papana atau Ramon Pratomo, merek dagang Open Mic Indonesia masuk kategori hiburan, acara hiburan radio, dan hiburan televisi per 5 Juni 2015.
Awal mula gugatan
Presiden Stand Up Indo Adjis Doa Ibu mengatakan bahwa gugatan terhadap merek Open Mic diajukan karena banyak komika merasa dirugikan dengan merek dagang tersebut.
"Banyak yang dikirimin surat, somasi dan lain-lain, padahal ini istilah umum kan," kata Adjis di depan para wartawan.
Salah satu yang paling terdampak yakni Mo Sidik yang mendapat somasi tuntutan Rp1 miliar pada 2019, karena menggelar open mic.
Dari situ, banyak komika hingga kafe yang kemudian diberikan somasi oleh Ramon terkait istilah Open Mic ini.
Bahkan salah satu cafe juga mendapat tuntutan hingga Rp250 juta.
"Jadi kalau di luar negeri itu kan Open Mic itu ada juga baca puisi, jamming (musik), atau sekedar pengen ngomong apa aja gitu. Nah ada kawan kita yang kena imbasnya sampai ratusan juta. Padahal mereka bukan bikin acara Stand Up," jelas Adjis.
Alasan daftarkan Open Mic
Pandji Pragiwaksono mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan Ramon Papana dan menanyakan alasan mendaftarkan Open Mic Indonesia sebagai merek dagang miliknya.
Menurutnya saat itu, Ramon ingin melindungi dan tidak menyalahgunakan Open Mic.
Di sisi lain dalam sebuah wawancara, Ramon Papana mengaku somasi yang dilayangkannya hanya ditujukan kepada kafe-kafe yang mengomersialkannya.
"Yang saya somasi adalah tindakan komersial seperti cafe, atau yang membuat open mic karena komersial itu nggak boleh," kata Ramon.
Ia pun mengaku baru melayangkan somasi selama 3-4 tahun belakangan dan bukan ditujukan untuk komika.