Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) akhirnya angkat bicara terkait dengan kebijakan pelarangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, sebagai langkah pencegahan masuknya strain baru mutasi virus corona ke Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya menyikapi secara positif upaya yang dijalankan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan. Adapun, terkait dengan penumpang yang terdampak kebijakan tersebut pihaknya menerapkan kebijakan penyesuaian rencana perjalanan.
"Kami percaya ditengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang tentunya akan senantiasa menjadi prioritas utama yang terus kami kedepankan. Untuk Itu, kami telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan yang kami harapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang terdampak pelarangan masuk WNA ke Indonesia untuk dapat kembali merencakan perjalanan dengan sebaik sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini", kata Irfan melalui pesan instan yang diterima oleh Bisnis pada Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut, Irfan memstikan bahwa Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air. Saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalankan oleh maskapai tersebut.
"Menyikapi kondisi pandemi saat ini, Garuda Indonesia berkomitmen untuk secara konsisten terus menerapkan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan, antara lain melalui penerapan physical distancing, prosedur disinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat - guna meminimalisir potensi penularan virus COVID-19 demi menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman", tutup Irfan.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air terhitung mulai 1--14 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa keputusan itu disepakati dalam rapat kabinet, Senin (28/12/2020). “Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Jelang berlakunya aturan tersebut, pemerintah memberikan aturan khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. Para WNA diwajibkan untuk memiliki hasil tes RT-PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.