Bisnis.com, JAKARTA - Katy Perry memenangi banding atas hak cipta atas lagu hit tahun 2013 "Dark Horse".
Pengadilan federal membatalkan vonis pelanggaran hak cipta yang sebelumnya dijatuhkan kepada Perry.
Hakim Christina A. Snyder pada Selasa (17/3), mengeluarkan putusan bahwa bagian musik yang dipermasalahkan tidak cukup asli untuk menjamin perlindungan hak cipta.
"Dalam kasus ini tidak perlu dipersoalkan, bahwa elemen khas dari 8-not ostinato di 'Joyful Noise' ... bukan kombinasi yang unik atau autentik," kata Snyder dikutip dari Rollingstone, Rabu (18/3).
Sebelumnya, pada Juli 2019, juri memutuskan bahwa lagu "Dark Horse" memiliki delapan nada ostinato atau pengulangan yang diyakini diambil dari "Joyful Noise" karya rapper musik Kristiani, Flame.
Saat itu Juri meminta Katy Perry ganti rugi sebesar 2,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp39,8 miliar.
Christine Lepera, pengacara Katy Perry memuji putusan hakim.
"Dalam keputusan yang masuk akal dan metodis, pengadilan dengan tepat menggugurkan putusan juri, bahwa 'Dark Horse' tidak melanggar hak cipta atas 'Joyful Noise,' sebagai masalah hukum," kata Lepera.
Lepera mengatakan itu merupakan kemenangan penting bagi pencipta musik dan industri musik.
"Bahwa instrumen nada musik tidak bisa dimonopoli," kata dia.
"Dark Horse" adalah lagu hit dari album "Prism" (2014) Katy Perry yang sukses bertengger di puncak tangga lagu Billboard Hot 100 selama empat pekan pada 2014.
Lagu tersebut sukses membuat Perry meraih nominasi Grammy Awards ke-57 yang digelar tahun 2015 sebagai penampilan lagu duo/grup pop terbaik.
Putusan terhadap Perry menandai kemenangan kedua kali bagi artis dalam kisruh hak cipta bulan ini.
Minggu lalu pengadilan memutuskan bahwa lagu Led Zeppelin "Stairway to Heaven" tidak menjiplak karya lagu instrumental berjudul "Taurus" dari band Spirit yang diciptakan tahun 1968.