Dalam aturan umum perusahaan, Anda diwajibkan memberikan surat pengunduran diri satu bulan sebelum berhenti kerja. Hal ini untuk memberikan waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti Anda.
Memberikan surat pengunduran diri sesuai dengan waktu yang ditentukan perusahaan juga agar hubungan Anda tetap terjalin baik, walaupun nantinya tidak akan bekerja lagi di sana.